Jumat, 27 Mei 2011

kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum

HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Kemerdekaan MENGEMUKAKAN pendapat adalah hak setiap warga negara yang dijamin UUD 1945. Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat dimuka umum merupakan perwujudan kehidupan demokrasi.

Dampak positif kebebasan Mengemukakan pendapat:
1. Melatih masyarakat untuk berfikir kritis
2. Meningkatkan demokratisasi
3. Masyarakat turut ambil andil dalam kemajuan negara

Pendapat yang disampaikan hendaknya bersifat:
1. Bukan kepentingan pribadi atau golongan
2. Bermutu
3. Tidak menyinggung orang lain
4. Sesuai Peraturan

Akibat yang ditimbulkan dari kebebasan berpendapat yang tidak bertanggung jawab:
1. Suasana tidak tertib
2. Menimbulkan perpecahan
3. Merusak fasilitas umum
4. Melanggar hak oranglain

LANDASAN HUKUM
1. Pasal 28 UUD 1945
2. Pasal 28 E ayat tiga
3. Pasal 10 UU No. 9 tahun 1998
4. Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19.
6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2
7. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
8. UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
1. secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
2. secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
3. lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan

BENTUK PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
1. Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum
2. Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
3. Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik Mengemukakan pendapat dengan tema tertentu
4. Mimbar bebas yaitu kegiatan Mengemukakan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu

TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
1. penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
2. pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
3. pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
4. Surat pemberitahuan untuk Mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
- maksud dan tujuan
- tempat
- lokasi dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi
- kelompok atau perorangan
- alat peraga yang digunakan
- jumlah peserta
Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
a. segera memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan tempat, lokasi dan rute
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :
1. di lingkungan istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar)
2. tempat-tempat ibadah
3. instansi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
4. rumah sakit
5. pelabuhan udara atau laut
6. stasiun kereta api
7. terminal angkutan darat
8. objek-objek vital nasional (radius 500 m dari pagar luar)
9. pada hari besar nasional seperti :
- Tahun Baru
- Hari Raya Nyepi
- Hari Raya Isa Al Masih
- Isa Mi’raj
- Kenaikan Isa Al Masih
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Idul Adha
- Maulid Nabi
- 1 Muharam/1 Suro
- Hari Natal
- 17 Agustus
- Hari Imlek

AKIBAT PEMBATASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1. munculnya sikap acuh tak acuh
2. munculnya kekecewaan masyarakat
3. terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
4. terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
5. mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya

refrensi:
LKS PKN Kelas 7 Semester 2 Tim Sumber Ilmu
pknsmpkebondalem.blogspot.com

Related Post

1 komentar:

saya sangat setuju dengan ini
AKIBAT PEMBATASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
1. munculnya sikap acuh tak acuh
2. munculnya kekecewaan masyarakat
3. terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
4. terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
5. mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya

www.sepatusafetyonline.com

Posting Komentar

Silahkan memberi kritik atau saran dengan menulis komentar dibawah ini