Undang Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumberdaya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya.
Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dilakukan melalui kegiatan :
- Perlindungan sistem penyangga kehidupan
- Pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
- Pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati beserta ekosistemnya.
Usaha untuk memperoleh manfaat yang setinggi-tingginya dari sumber-daya alam sering mengakibatkan menurunnya kemampuan sumberdaya alam yang bersangkutan bahkan terkadang dapat mengakibatkan kepunahan dari sumberdaya alam tersebut.
Belum semua sumber plasma nutfah yang ada di sekitar kita dapat dimanfaatkan. Dengan usaha penelitian yang lebih baik di masa depan akan diketahui sumber plasma nutfah bagi manusia yang dikembangkan pemanfaatannya. Khususnya pada beberapa sumberdaya alam yang kini sudah diketahui manfaatnya namun masih belum dapat diolah atau dibudidayakan.
Sampai saat ini masyarakat memanfaatkan sumberdaya alam dengan 2 cara yaitu:
- Memanfaatkan secara langsung sumberdaya alam hayati dari alam, sehingga kesinambungan ketersediaannya semata-mata diserahkan kepada alam.
Cara pemanfaatan seperti ini hanya berjalan baik bila ada keseimbangan antara eksploitasi atau pengambilan dan kecepatan tumbuh untuk memperbanyak diri atau berkembang biak. Namun jika sebaliknya, maka tentu saja akan mengancam sumberdaya alam hayati.
- Memanfaatkan sumberdaya alam hayati dengan cara mengolah atau membudidayakannya.Pada cara ini kesinambungan ketersediaannya tidak hanya semata-mata tergantung pada alam akan tetapi ada usaha dari manusia untuk menjaga dan memelihara kelestariannya.
Perkembangan dewasa ini menunjukkan bahwa keanekaragaman hayati cenderung menurun atau rusak, bahkan beberapa jenis sumberdaya alam hayati sudah dinyatakan punah. Dalam skala internasional, kayu hitam dan burung Dodop dari Mauritius sudah punah dari muka bumi. Di Indonesia Burung Gelatik (Padda oryzovora) misalnya, merupakan fauna yang populasinya menurun. Sementara itu, Harimau Jawa dan Harimau Bali sudah dinyatakan punah. Penurunan dan perusakan diduga juga terjadi pada jenis flora dan fauna yang belum diketahui manfaatnya secara langsung bagi kehidupan manusia atau yang belum diteliti fungsinya dalam ekosistem.
Ekosistem hutan mengandung atau memiliki keanekaragaman jenis dan genetika yang sangat tinggi. Akan tetapi ekosistem hutan mendapat tekanan terus-menerus karena pemanfaatan ekosistem dan jenisnya yang mengancam kelestarian dari keanekaragaman hayati tersebut. Eksploitasi hutan melalui kegiatan pertambangan, konversi hutan menjadi lahan transmigrasi, pertanian dan perkebunan akan mengakibatkan berkurangnya plasma nutfah. Dengan demikian diperlukan adanya upaya perlindungan untuk mempertahankan agar keaneka-ragaman genetik tetap tinggi sehingga pemanfaatannya tetap menggunakan prinsip lestari.
Perlindungan terhadap keaneka-ragaman hayati dapat diwujudkan dengan mempertahankan serta tidak merubah fungsi ekologi suatu kawasan yang menunjang habitasi flora dan fauna. Usaha perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan terhadap ekosistem hutan beserta seluruh jenis dan genetiknya. Konsep terbaru strategi konservasi sedunia bertujuan untuk memelihara proses ekologi yang esensial dan sistem pendukung kehidupan, mempertahankan keanekaragaman genetik dan menjamin pemanfaatan jenis serta ekosistem secara lestari.