SOSIALISASI, NILAI, DAN NORMA

1. Sosialisasi a. Pengertian Sosialisasi adalah sebuah interaksi social melalui proses belajar dan adaptasi, agar dapat berperan dalam kehidupan bermasyarakat. Ada tiga aktivitas utama dalam sosialisasi. Yaitu, belajar, adaptasi dan pengalaman mental.

Sejarah dan Penjelasan Tabel Periodik

Tabel periodik unsur-unsur kimia adalah tampilan unsur-unsur kimia dalam bentuk tabel. Unsur-unsur tersebut diatur berdasarkan struktur elektronnya sehingga sifat kimia unsur-unsur tersebut berubah-ubah secara teratur sepanjang tabel.

EPIROGENETIK DAN OROGENETIK

Tektonisme atau tenaga tektonik adalah tenaga geologi yang berasal dari dalam bumi dengan arah vertikal atau horizontal yang mengakibatkan perubahan letak lapisan batuan yang membentuk permukaan bumi. Proses ini menghasilkan lipatan dan patahan, baik dalam ukuran besar maupun ukuran kecil

TUMBUHAN HIJAU

Pembuatan Makanan Pada Tumbuhan Hijau Tumbuhan mampu membuat makanan sendiri. Namun hanya tumbuhan berhijau daun (klorofil) yang dapat membuat makanannya sendiri.

JENIS-JENIS PETA

1. Berdasarkan Sumber Datanya a. Peta Induk (Basic Map) Peta induk yaitu peta yang dihasilkan dari survei langsung di lapangan. Peta induk ini dapat digunakan sebagai dasar untuk pembuatan peta topografi

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Agama Islam. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 24 September 2011

Hukum Bacaan Lam

Hukum bacaan lam pada lafal jalalah

•Yang dimaksud dengan lafal jalalah adalah kata ا لله
•Yang dimaksud di sini adalah huruf lam kedua.
Cara membaca lam jalalah ada dua macam:
  • Tafkhim (تفخيم)
Cara membaca bacaan tafkhim adalah dengan bibir sedikit kemuka dan daun lidah
Di tempelkan pada langit-langit atas. bacaan tafkhim terjadi manakala lafal jalalah
Terletak sesudah harokat fathah atau dommah. Lam jalalah dalam contoh ini harus
Di baca tafkhim.
  • Tarqiq (تر قيق)
Cara membaca  tarqiq yaitu dengan menarik bibir sedikit mundur sehingga
Menjadi agak meringis.Bacaan tarqiq manakala lafal jalalah terletak sesudahharakat kasrah. Tetapi Huruf lam yang bukan pada lafal jalalah, baik didahului huruf yang bertanda
Baca kasrah, fathah maupun dommah, tetap harus di baca tarqiq atau di baca
tipis
CONTOH


  • TAFKHIM =   ان نصر ا لله      ا ني عبد ا لله
  • TARQIQ 
1. Bukan padalafal jalalah = لِلَّذِيْنَ اَ مَنُوْ ا - يَا اّيُّهَا الَّذِيْنَ اَ مَنُوْ ا -- وَ لَهُ ا لْحَمْدُ
2. Khusus pada lafal jalalah = بِسْمِ ا للهِ ِللهِ رَ بِّ ا لْعَا لَمِيْنَ وَ ِلله ِا لْحَمْدُ

Kamis, 22 September 2011

Hukum Bacaan RA’

1. Hukum Bacaan Ra’
  • Tafkhim (تفخيم)
Artinya: Tebal, berat atau di besarkan atau di tebalkan.
  • Tarqiq (تر قيق)
Artinya: Tipis, ringan atau di tipiskan atau di ringankan
  • Jawazul wajhain
Artinya: boleh salah satu dari keduanya (tarqiq atau tafkhim).
 A. TAFKHIM


Cara membacanya yaitu dengan bibir sedikit kemuka atau monyong.
Bacaan tafkhim Terjadi manakala :

  1. huruf ra' itu sendiri dibaca fathah, contoh:  اِلَي رَبِّهِمْ 
  2. huruf ra' itu sendiri dibaca dommah, contoh: رُزِقْنا
  3. huruf ra' berharakat sukun dan terletak setelah huruf yang berharakat fatah, contoh: ا ر حا مهن
  4. huruf ra' berharakat sukun dan terletak setelah huruf yang berharakat dommah, contoh: تُرْ جَعُوْ نَ
  5. Apabila dalam keadaan waqaf atau di Waqafkan , sedangkan huruf yang mendah Uluinya  bertanda baca fathah atau dommah, contoh: وَ يُوَ لُّوْ نَ ا لدُّ بُرَ
  6. Apabila dalam keadaan di waqafkan, sedangkan di antara huruf ra Dengan huruf bertanda baca fathah atau dommah itu terdapat huruf Yang bertanda baca sukun. contoh: بَشَرَ رٍ كّا لْقَصْر
  7. apabila dalam keadaan waqaf atau di Waqafkan . Sedangkan huruf sebelumnya Alif atau wawu yang bertanda baca sukun. contoh: بِذ َا تِ ا لصُّد ُوْ رِ
  8. Huruf ra’ berharakat sukun dan terletak sesudah huruf berharakat kasrah, tapi diikuti oleh Huruf isti’la’* yang bukan berharakat kasrah, contoh: فُرْ قَةٌ 

* huruf isti’la’ adalah:  ظ ق ط غ خ ص ض
 
B. TARQIQ 
Cara membacanya yaitu dengan menarik bibir sedikit mundur sehingga agak meringis.


Bacaan tarqiq terjadi manakala: 
  •    Huruf ra’ itu sendiri di baca kasroh, contoh: فَرِ يْقٌ فِي ا لْجَنَّةِ
  • Huruf ra’ di baca sukun dan terletak setelah huruf yang di baca kasroh, Dan sesudahny a bukan huruf isti’la’, contoh  فِرْ عَوْ نَ             مِرْ يَةٍ
  • Apabila dalam keadaan waaf atau di waqafkan, sedangkan huruf sebelumumnya bertanda baca kasrah. Contoh هُوَ ا لْكَا فِرُ     مِنْ نَا صِرٍ           تَسْتَكْثِرُ Atau dalam keadaan waqaf atau di waqafkan, sedangkan di antara Huruf ra dengan huruf yang bertanda baca kasrah terdapat huruf bertanda  baca sukun, contoh: باِ لسِّحْرِ
  •  Apabila dalam keadaan di waqafkan, sedang huruf sebelumnya huruf  ya ,Yang bertanda baca sukun, contoh:  ,وَ اِ لَي ا لله ِا لْمَصِيْرُ        عَلَي كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ


besok akan di sambung dengan hukum bacaan lam, terima kasih

sumber refrensi: http://beibah.files.wordpress.com/2011/06/pwer-point-bibah-ict-newwwwwwww.pptx

Minggu, 10 Juli 2011

Puasa-Puasa Sunah

Segala pujian yang terbaik hanya milik Alloh Ta’ala yang telah mensyariatkan bagi hamba-Nya ibadah-ibadah yang sunnah di samping ibadah yang wajib. Sehingga kaum muslimin mempunyai kesempatan yang amat banyak untuk menutupi dan menambal kekurangan yang ada pada ibadah-ibadah wajib. Dan juga sebagai simpanan yang dapat memperberat timbangan di hari kiamat kelak. Di antara ibadah sunnah yang disyariatkan oleh Alloh kepada umat ini adalah puasa sunnah.
Adapun macam-macam puasa sunnah beserta keutamaannya masing-masing yaitu:
  1. Puasa enam hari di bulan Syawal, baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak. Keutamaan puasa romadhon yang diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun (HR. Muslim).
  2. Puasa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adlah hari raya kurban dan diharomkan untuk berpuasa.
  3. Puasa hari Arofah, yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaan: akan dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus dengan jalan bertaubat.
  4. Puasa Muharrom, yaitu puasa pada bulan Muharrom terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya adalah bahwa puasa di bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon (HR. Bukhori)
  5. Puasa Assyuro’. Hari Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharrom. Nabi sholallohu ‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa (kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
  6. Puasa Sya’ban. Disunnahkan memperbanyak puasa pada bulan Sya’ban. Keutamaan: bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat kepada Robb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
  7. Puasa pada bulan Harom (bulan yang dihormati) yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharrom, dan Rojab. Dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah pada bulan-bulan tersebut termasuk ibadah puasa.
  8. Puasa Senin dan Kamis. Namun tidak ada kewajiban mengiringi puasa hari Senin dengan puasa hari Kamis atau sebaliknya. Keduanya merupakan hari di mana amal-amal hamba diangkat dan diperlihatkan kepada Alloh.
  9. Puasa tiga hari setiap bulan. Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan. Sehingga tidaklah benar anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa puasa pada harai putih adalah puasa dengan hanya memakan nasi putih, telur putih, air putih, dsb.
  10. Puasa Dawud, yaitu puasa sehari dan tidak puasa sehari. Keutamaannya adalah karena puasa ini adalah puasa yang paling disukai oleh Alloh (HR. Bukhori-Muslim).
Demikianlah beberapa jenis puasa sunnah yang disyariatkan dalam agama ini. Kita memohon kepada Alloh agar diberikan rasa cinta dalam diri kita terhadap amalan yang dapat mendekatkan diri ini kepadaNya.
————————————————-
*) disadur dari buletin Jumat At-Tauhid Jogja

Zakat Maal

Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.

Syarat-syarat harta

Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
  2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
  3. Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
  4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
  5. Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
  6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.

Macam-macamnya

Macam-macam zakat Maal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
  • Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi,kerbau,kambing,domba,ayam)
  • Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
  • Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
  • Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
  • Hasil Tambang(Ma'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
  • Barang Temuan(Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
  • Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Yang berhak menerima

Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan & membagikan zakat.
4. Muallaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak : mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan ma'siat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam di bayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan ma'siat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.

Sumber dalam Al Qur'an & Hadits

  • QS (2:43)("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35)(pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141)(Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. )

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.

Yang berkewajiban membayar

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
  • Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Besar Zakat

Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)

Waktu Pengeluaran

Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.

Penerima Zakat

Penerima Zakat secara umum ditetapkan dalam 8 golongan/asnaf (fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, ibnu sabil) namun menurut beberapa ulama khusus untuk zakat fitrah mesti didahulukan kepada dua golongan pertama yakni fakir dan miskin. Pendapat ini disandarkan dengan alasan bahwa jumlah/nilai zakat yang sangat kecil sementara salah satu tujuannya dikelurakannya zakat fitrah adalah agar para fakir dan miskin dapat ikut merayakan hari raya dan saling berbagi sesama umat islam.

Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah

  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
  • Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk salat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat 'ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (H.R : Abu Daud, Ibnu Majah dan Daaruquthni)
  • Diriwayatkan dari Hisyam bin urwah dari ayahnya dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bersabda : Tangan di atas (memberi dan menolong) lebih baik daripada tangan di bawah (meminta-minta), mulailah orang yang menjadi tanggunganmu (keluarga dll) dan sebaik-baik shadaqah adalah yang di keluarkan dari kelebihan kekayaan (yang di perlukan oleh keluarga) (H.R : Al-Bukhary dan Ahmad)
  • Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. ia berkata : Rasulullah sw. memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fithrah unutk anak kecil, orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya dari orang yang kamu sediakan makanan mereka (tanggunganmu). (H.R : Daaruquthni, hadits hasan)
  • Artinya : Diriwayatkan dari Nafi' t. berkata : Adalah Ibnu Umar menyerahkan (zakat fithrah) kepada mereka yang menerimanya (panitia penerima zakat fithrah / amil) dan mereka (para sahabat) menyerahkan zakat fithrah sehari atau dua hari sebelum 'iedil fitri. (H.R.Al-Bukhary)
  • Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)

Hikmah disyari'atkannya Zakat Fitrah

Di antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
  1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.
  2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37.)
  4. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.

Sabtu, 09 Juli 2011

Zakat

Zakat

Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.[1] Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.

Etimologi

Secara harfiah zakat berarti "tumbuh", "berkembang", "menyucikan", atau "membersihkan". Sedangkan secara terminologi syari'ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.

Sejarah zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Al-Qur’an. Pada awalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin. Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut..
Pada zaman khalifah, zakat dikumpulkan oleh pegawai sipil dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, janda, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar. Syari'ah mengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan. Kejatuhan para khalifah dan negara-negara Islam menyebabkan zakat tidak dapat diselenggarakan dengan berdasarkan hukum lagi. [5]

Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.

J

enis z

akat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
  • Zakat fitrah
    Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
  • Zakat maal (harta)
    Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Yang berhak menerima

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, yakni:
  1. Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
  3. Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
  5. Hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
  6. Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
  7. Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
  8. Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Yang tidak berhak menerima zakat

  • Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
  • Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
  • Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
  • Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
  • Orang kafir.

Beberapa Faedah Zakat

Faedah Diniyah (segi agama)

  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
  4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.

Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)

  1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
  2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
  3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
  4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

  1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
  2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
  3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
  4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
  5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta b

Hikmah Zakat

Hikmah dari zakat antara lain:
  1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
  2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
  3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
  6. Untuk pengembangan potensi ummat
  7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dalam Al Qur'an

  • QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'".)
  • QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
  • QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).

Rabu, 06 Juli 2011

Salat Jumat

Salat Jumat adalah salat yang dikerjakan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur.

Hukum Salat Jumat

Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (QS 62: 9)
"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat Jum’at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim)
"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) salat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan salat Jum’at.” (HR. Muslim)
"Salat Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Adapun tata cara pelaksanaan salat Jum’at, yaitu :

1. Khatib naik ke atas mimbar pada waktu dzuhur, kemudian memberi salam dan duduk.
2. Muadzin mengumandangkan adzan.
3. Khutbah pertama: Khatib berdiri untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah SWT serta membaca shalawat kepada Rasulullah SAW. Kemudian memberikan nasihat kepada para jama’ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah SWT dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan serta ancaman-ancaman Allah Subhannahu wa Ta'ala. Kemudian duduk sebentar
4. Khutbah kedua : Khatib memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama sampai selesai
5. Khatib kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamat. Kemudian memimpin salat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan

niat shalat jumat

USHALLII FARDHAL JUMU'ATI RAK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI ADAA'AN MA'MUUMAN LILLAHI TA'AALAA

artinya:
Saya niat shalat fardhu jum'at 2 rakaat menghadap kiblat mengikuti imam karena Allah ta'ala."


Hal-hal yang dianjurkan

Pada salat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan hal-hal berikut:

1. Mandi, berpakaian rapi, memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).
2. Meninggalkan jual beli ketika adzan mulai berkumandang.
3. segera pergi ke masjid.
4. Melakukan salat-salat sunnah di masjid sebelum salat Jum’at selama Imam belum datang.
5. Tidak melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
6. Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
7. Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang harinya
8. Memanfaatkannya untuk bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab untuk dikabulkannya doa.

Sumber Hadist terkait

Berikut adalah sumber dalam Hadits berkenaan dengan salat Jumat dan hari Jumat :

1. Mandi, mencabut bulu-bulu tak perlu, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jumat dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih)
2. Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah." (Muttafaq ‘alaih)
3. Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia salat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jum’at (itu) dan Jum’at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar." (HR. Al-Bukhari)
4. Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum’at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi)
5. Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum’at itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih)
6. Sesungguhnya pada hari Jum’at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya." (HR. Muslim)

Puasa di bulan Ramadhan

Puasa dalam Al Quran disebut shiyam . Kata itu disebut delapan kali dalam Al-Quran. Semuanya berarti puasa menurut pengertian hukum syariat. Al-Quran juga menggunakan kata shaum , tetapi maknanya adalah menahan diri untuk tidak berbicara. Hal ini dilakukan oleh Maryam ketika ia banyak ditanya oleh orang-orang tentang kelahiran anaknya (Isa a.s. ).

Pengertian Puasa

Kata shiyam atau shaum berasal dari kata yang sama, yaitu sha-wa-ma yang dari segi bahasa berarti “menahan” dan “berhenti” atau “tidak bergerak” . Menurut istilah, berarti menahan diri dari segala yang membatalkan puasa pada waktu tertentu dimulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan syarat-syarat tertentu.

Ayat-ayat Al Quran tentang puasa Ramadhan, terdapat dalam surah Al-Baqarah (2) : 183, 184, 185, dan 187. Ini berarti bahwa puasa Ramadhan baru diwajibkan setelah Nabi Saw. tiba di Madinah, karena surah Al-Baqarah ini diturunkan di Madinah. Kewajiban melaksanakan puasa Ramadhan ini ditetapkan Allah pada 10 Sya’ban tahun kedua Hijrah. Tapi sebelum ayat ini turun tidak berarti bahwa mereka tidak pernah berpuasa. Ketika baru tiba di Madinah, Rasulullah memerintahkan kaum Muslimin untuk berpuasa 3 hari dalam sebulan. Di samping mereka melaksanakan puasa Asyura (10 Muharram) sebagaimana yang dialukan oleh orang-orang Yahudi di Madinah ketika itu.

Setelah turunnya kewajiban berpuasa Ramadhan, maka yang diwajibkan atas orang-orang beriman hanyalah puasa Ramadhan, sedangkan puasa-puasa yang lain yang sebelumnya dilaksanakan oleh kaum Muslimin menjadi puasa sunat.

Tujuan Puasa

Tujuan puasa secara jelas dinyatakan dalam Al Quran adalah untuk mencapai ketakwaan ( la’allakum tattaqun ). Ini berarti bahwa menahan diri dari lapar dan dahaga bukan tujuan utama dari puasa.

Takwa bermakna menjaga diri dari siksa Allah. Menghindari siksa atau hukuman Allah, dilakukan dengan jalan menghindarkan diri dari segala yang dilarangnya serta mengikuti apa yang diperintahkan-Nya.

Dengan demikian yang bertakwa adalah orang yang merasakan kehadiran Allah Swt. setiap saat, “ bagaikan melihat-Nya atau kalau yang demikian tidak mampu dicapainya, maka paling tidak, menyadarai bahwa Allah melihatnya”.

Esensi puasa adalah menahan atau mengendalikan diri. Pengendalian ini diperlukan oleh manusia, baik secara individu maupun kelompok. Latihan dan pengendalian diri itulah esensi puasa.

Puasa dengan demikian dibutuhkan oleh semua manusia, kaya atau miskin, pandai atau bodoh, untuk kepentingan pribadi atau masyarakat. Tidak heran jika puasa telah dikenal oleh umat-umat sebelum umat Islam, sebagaimana diinformasikan oleh Al Quran.

Allah menggunakan bentuk kalimat pasif dalam menetapkan kewajiban puasa, Kutiba ‘alaikumush shiyama ( diwajibkan atas kamu berpuasa ), tidak menyebut siapa yang mewajibkannya. Tapi sebenarnya di sini cukup jelas bahwa yang mewajibkannya adalah Allah Swt. Walaupun demikian hal ini mengisyaratkan bahwa seandainya pun bukan Allah yang merwajibkan puasa, maka manusia yang menyadari manfaat puasa, akan mewajibkannya atas dirinya sendiri. Terbukti motivasi berpuasa ( tidak makan atau mengendalikan diri ) yang selama ini dilakukan manusia, bukan semata-mata atas dorongan ajaran agama. Misalnya demi kesehatan, atau kecantikan tubuh, dan bukanlah pula kepentingan pengendalian diri disadari oleh setiap makhluk yang berakal.


Hikmah Puasa

Banyak hikmah yang dapat diperoleh dari berpuasa. Ada hikmah yang berdampak secara individual dan ada hikmah yang berdampak secara sosiologis.

Dampak secara individual adalah :

1. Untuk meningkatkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
2. Untuk meningkatkan ketakwaan.
3. Untuk meningkatkan kesabaran.
4. Untuk mengendalikan hawa nafsu.
5. Untuk menumbuhkan sifat amanah dan keikhlasan beramal.
6. Untuk mendidik jiwa, menyucikan hati dan menyembuhkan penyakit hati.
7. Untuk mendapatkan pengampunan.


Dampak secara sosiologis adalah:

1. Untuk meningkatkan pengawasan nurani terhadap segala tindakannya.
2. Untuk menumbuhkan solidaritas kemanusiaan.
3. Untuk membiasakan diri berbuat baik kepada orang lain.
4. Untuk menumbuhkan rasa kasih sayang , kepedulian dan semangat berbagi dengan sesama.
5. Untuk mengikis kesombongan , iri hati dan dengki.
6. Untuk membiasakan diri jauh dari perbuatan-perbuatan maksiat.


Syarat Wajib dan Rukun Puasa

Syarat wajib Puasa : Islam; balig; berakal; mampu berpuasa; mengetahui wajibnya puasa; sehat; muqim ( tidak musafir).

Rukun puasa adalah : niat; menahan diri dari segala yang membatalkan puasa; berpuasa pada waktunya ( bulan Ramadhan ).

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Berpuasa

1. Yang perlu dilakukan, adalah :
a. Berniat puasa pada malam harinya.
b. Berimsak ( menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa ).
c. Melakukan hal-hal yang disunatkan dalam berpuasa.
d. Segera berbuka apabila sudah waktunya.
e. Baca doa sebelum berbuka.
f. Makan sahur.
g. Yang berhadas besar disunatkan mandi sebelum Subuh.
h. Memperbanyak sadaqah.
i. Memberi makanan untuk berbuka.
j. Memperbanyak membaca Al Quran dan berzikir.
k. Melakukan qiyamullail ( tarawih ).
l. Melakukan i’tikaf di masjid.

2. Yang perlu dihindari, adalah :
a. Menceritakan keaiban atau kejelekan orang lain.
b. Mencela, mengumpat, mencaci, memaki.
c. Berbuat atau mengucapkan hal-hal yang dapat merugikan orang lain.
d. Berbohong.
e. Menjadi saksi palsu.

Hal-hal yang mewajibkan Berbuka

Hal-hal yang mewajibkan seseorang berbuka puasa ( tidak berpuasa ) adalah : haid; nifas. Mereka diwajibkan mengqada.

Hal-hal yang Membolehkan Berbuka

1. Safar ( bepergian ).
2. Sakit
3. Tidak mampu
4. Jihad ( dalam arti berperang untuk menegakkan agama ).
5. Hamil
6. Menyusui.


Hal-hal yang Menggugurkan Kewajiban Puasa

1. Lanjut usia.
2. Sakit yang tidak dapat disembuhkan.
3. Tidak mampu berpuasa karena pekerjaan yang sangat berat.
4. Orang gila.

Selasa, 28 Juni 2011

Hukum Bacaan Mim Mati

Hukum mim mati dibagi menjadadi 3, yaitu :
  1. Idgham Mimi ( ميمى )
Mutajanisain artinya : yang sejenis
Hurufnya ada 1, yaitu :   م
Idgham Mimi adalah apabila ada mim mati bertemu dengan mim hidup, maka dibacanya harus berdengung.
Contohnya :                  
            عليهم مؤسدة
  1. Ikhfa Safawi  (ﺷﻓﻮﻯ  ﺇ ﺧﻑﺎﺀ  )
Hurufnya ada 1, yaitu :   ب
Ikhfa Safawi adalah apabila ada mim mati bertemu dengan huruf  ba’ hidup, maka dibacanya harus berdengung.
Contohnya :
      ترميهم بحخارة
  1. Idzhar Safawi (ﺷﻓﻮﻯ إ ذﻫا ٌر  )
Hurufnya yaitu semua huruf hijaiyyah kecuali mim dan ba’.
Idzhar Safawi adalah apabila ada huruf mim mati bertemu dengan salah satu huruf hijaiyyah selain mim dan ba’, maka dibacanya tidak berdengung.
Contohnya :
            هم فيها  , ألم تر
Dan lain sebagainya……

Hukum Nun Mati Dan Tanwin


  1. Idzhar ( إ ذﻫا ٌر  )                      
Idzhar artinya jelas.
Hurufnya ada 6, yaitu :   غ خ ح ع  أ
Idzhar adalah apabila nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu hurufnya, maka dibacanya harus jelan nunnya.
Contohnya :
منْ أمن  , خيرٌ حسنا  , منْ خلق
 
  1. Idgham ( إ دغام )
Idgham artinya memasukkan (huruf yang depan kepada huruf yang belakang).
Hurufnya ada 6, yaitu :يرملون  (ي رم ل و ن)         
Idgham terbagi menjadi 2, yaitu :
-         Idgham Bigunnah ((إ دغام  بغنّة
Artinya : dengan dengung (menahan huruf yang masuk sebanyak 2 harkat)
Hurufnya ada 4, yaitu :(يمنو)    ي م ن و
Idgham bigunnah adalah apabila ada huruf nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu hurufnya, maka dibacanya harus berdengung.
Contohnya :
 من يعمل  , من نبيّن  , خيرٌمن
-         Idgham Bilagunnah (( دغام  ﺑﻼغنّة
Artinya : tidak dengan dengung.
Hurufnya ada 2, yaitu :         ر ل
Idgham bilagunnah adalah apabila ada nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu hurufnya, maka dibacanya tidak berdengung.
Contohnya :
 غفورٌرحيم ,  خيرٌ ﻟﻪ , من رﺒﻬﻢ
Di dalam Al-Qur’an ada beberapa kata yang tidak dibaca idgham, tetapi dibaca idzhar, seperti :
ﺻﻨﻮﺍن ,  ﺒﻨﻴﺎﻦ  ,  ﺍﻠدﻨﻴﺎﺀ
Walaupun nun mati bertemu dengan huruf idgham, tetapi dalam satu kata, maka harus dibaca idzhar.
  1. Ikhfa ( ﺇ ﺧﻑﺎﺀٌََََِِ
Ikhfa artinya samar-samar. (seperti bunyi ng dalam bahasa Indonesia).
Hurufnya ada 15, yaitu :
ك ق ف ظ ط ض ص ش س ز ذ د ج ث ت
Ikhfa adalah apabila ada nun mati atau tanwin bertemu dengan salah satu hurufnya, maka dibacanya samar-samar.
Ikhfa terbagi menjadi 3, yaitu :
-         Ikhfa Ab’ad (أبعد )
Ab’ad artinya : jauh (yaitu jauh dari bunyi nun mati atau tanwin, disebut juga dengan sangat samar).
Hurufnya ada 2, yaitu :         ق ك
Contohnya :
 إن کنتم  , شئ ٍقدير
-        Ikhfa Autsat (أوثت)
Autsat artinya : dekat (yaitu dekat dengan bunyi nun mati atau tanwin, samar saja)
Hurufnya ada 3, yaitu :         ت د ط
Contohnya :
 إن طلق  , من دونى  , کنتم
-        Ikhfa Aqrobaa ((قربا)
Aqrobaa artinya : sedang (yaitu boleh sangat samar atau samar saja)

Hurufnya ada 10, yaitu :
 ف ظ ض ص ش س ز ذ ج ث
Contohnya :
            ﺍﻷﻨﺛﻰ ,  ﺻﻔﺎﺻﻔﺎ , ﻤﻦﺬﻠﻚ 
  
  1. Iqlab (  إ قلبٌ  )
Iqlab artinya mengganti (mengganti huruf nun ke huruf mim).
Hurufnya ada 1, yaitu :   ب
Iqlab adalah apabila huruf nun mati atau tanwin bertemu dengan huruf Ba’, maka dibacanya balem.
Contohnya :
 من بعد  , ﺍﻷﻨﺒﻴﺂﺀ