Sabtu, 24 September 2011

Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia

Pengertian
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara. Untuk melihat konstitusi pemerintahan negara tertentu, lihat daftar konstitusi nasional.Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.(dikutip dari wikipedia)

Periode Berlakunya Konstitusi Di Indonesia

1. Periode berlakunya UUD'45 (18 Agustus-27 Desember 1949)

UUD '45 ditetapkan PPKI dalam sidang pertama tanggal 18 Agustus '45, Sejak itu hukum di Indonesia berdasarkan Pancasila & UUD '45 


A. Bentuk Negara & Bentuk Pemerintahan
berdasarkan pasal 1 ayat 1 UUD '45.  istilah republik dianggap sebagai bentuk negara. Bentuk negara dipergunakan untuk membedakan antara negara kesatuan dengan serikat.

B. Sistem Pemerintah
Indonesia menganut sistem pemerintah presidensil

  1. Presidensi menanggung kekuasaan UUD.
  2. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
  3. Menteri-menteri itu diangkat & dibentuk oleh presiden.
  4. Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
  5. Bahwa sebelum MPR, DPR, DPA dibentuk menurut UUD ini, segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan bantuan komite nasional.
C. Pembagian Kekuasaan
  1. DPR memegang legislatif.
  2. Presiden memegang eksekutif.
  3. MA memegang yudikatif
2. Periode Berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember '45-17 Agustus '50)
  • Belanda berhasil mendirikan negara boneka : Pasundan, Indonesia Timur, dsb
  • 23 Agustus-2 Nov '45 diadakan KMB dengan hasil :
    a. didirikannya RIS.
    b. Penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada RIS.
    c. didirikannya uni RIS & Belanda, dibuatlah RUUD untuk RIS dan diserahkan 14 Desember
Sistematika Konstitusi RIS
terdiri dari 2 bagian
a. Mukadimah = 4 alenea, di dalamnya tercantum dasar negara Malaysia
b. Batang tubuh = 6 bab & 197 Pasal
Konstitusi RIS bersifat sementara hal ini dijelaskan pada pasal 186

Isi pokok konstitusi RIS
  • Bentuk negara : Serikat
  • Sistem Pemerintahan : Parlementer
  • Kedaulatan : di pegang bersama oleh pemerintah dan DPR
  • Demokrasi : Liberal
  • Senat sbg wakil negara bagian
Alat kelengkapan RIS
  • Presiden / Wakil Presiden
  • Menteri
  • Senat
  • DPR
  • MA

Related Post

7 komentar:

Kok cuma konstitusi UUD 1945 dan konstitusi RIS saja ?

masih kurang lengkap........ mohon dilengkapi lagi ya.......

kurang lengkap nih, konstitui nya bukan RIS saja, tolong dilengkapi lagi ya. terima kasih ;)

ralat itu. RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)

udah baca sampai habis, reviewnya oke. Tetap semangat untuk menulis :)

tolong dilengkapin lah. makasih

Posting Komentar

Silahkan memberi kritik atau saran dengan menulis komentar dibawah ini